Selayang Pandang Persoalan Agama dan Negara

Oleh: Alamsyahruddin Pasaribu

Dewasa ini yang menjadi tantangan umat beragama adalah sekitar isu-isu kemodernan, salah satu yang banyak dibincangkan adalah hubungan agama dengan negara. Persoalan ini mungkin sangat penting dan mendesak untuk dibicarakan, khususnya bagi umat Islam yang oleh Cak Nur dikatakan sedang menghadapi paradoks yang merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak adanya. Artinya, isu kemodrenan ini tidak dapat ditolak karena tuntutan manusia modren yang lebih terbuka.

Isu modern mengenai hubugan agama dengan negara bukanlah sebuah perdebatan yang baru; perdebatan ini dapat ditelusuri sampai ke zaman Reformasi, sebagaimana doktrin Luther tentang dua buah kerajaan, bahkan persoalan ini dapat dilacak sampai ke zaman orang Kristen paling awal. Dalam pembicaraan ini, agama tidak terelakkan mengikuti kecenderungan eskatologis (keinsafan makna hidup tentang soal-soal kebahagiaan dan kesengsaraan yang bersifat rohani). Malah terjadi ketegangan eskatologis yang dapat membentuk corak tentang bagaimanakah kedudukan atau sikap agama terhadap negara.

Model-model hubungan agama dengan negara sebagai mana disinggung di atas, dapat disebutkan: pertama, “agama versus negara”, agama berkuasa atas negara (dunia). Model ini menentang kesinambungan di antara Allah dan pemerintah, agama dan negara. Maka antara agama dan negara tidak dapat disatukan atau diharmoniskan. Dalam pandangan agama, negara tidak dapat dipercayai akan memberikan kebahagiaan hidup baik dunia dan akhirat. Pada tataran ini, agama dan negara sering melupakan hal baik di antara keduanya sehingga menimbulkan sikap saling kecurigaan dan pada akhirnya agama akan melahirkan kelompok yang berpikir apokaliptisisme, atau temuan modern diistilahkan dengan millenialisme dalam beragama.

Pemikiran apokaliptisisme menunjukkan bahwa “dunia” ini akan segara berakhir dan tengah akan diganti dengan dunia baru (dunia Tuhan). Sebab, kelompok ini menganggap bahwa dunia saat ini tengah berada dalam dosa. Untuk menghapuskan dosa tersebut agama harus mengambil peran atau dapat dikatakan agama harus berperang melawan kebatilan. Peperangan dimana kekuatan-kekuatan yang bermusuhan, kekuatan kebaikan dan kejahatan, kekuatan Tuhan dan setan, tengah saling bertempur ketika itu. Sebagai orang beragama mereka terpanggil untuk mengambil bagian dalam perang itu. Mereka memandang diri mereka sebagai tentara Tuhan yang harus menghancurkan para pengikut pasukan “setan”. Dalam anggapan mereka, entah itu pemerintah atau kelompok di masyarakat yang berada di luar golongan, tak lain adalah yang dipandang perwujudan dari setan itu sendiri. Seperti yang dikatakan Mark Juergensmeyer dalam wawancaranya dengan orang-orang yang merasa dipanggil oleh Tuhan untuk menyerang mereka yang dianggap sebagai musuh negara Tuhan.

Pemikiran apokaliptisisme ini bisa kita lihat dalam kelompok-kelompok agama, seperti perjuangan kaum Sikh di India dengan konsep miri-piri Sikh. Sebuah pandangan bahwa kekuatan spritual dan temporal saling terkait. Ia mengumandangkan citra perang besar antara kebaikan dan kejahatan yang berkecamuk pada zaman sekarang. Ia meminta para pengikut mudanya untuk bangkit dan menyusun kekuatan orang-orang yang benar.

Kaum Rekonstruksionis memiliki suatu pandangan “post-millennial” tentang sejarah. Artinya, mereka percaya bahwa Kristus akan kembali ke bumi hanya sesudah sepuluh ribu tahun kekuasaan religius yang menjadi ciri ide Kristen pada milenium itu, dan oleh karenanya orang-orang Kristiani mempunyai kewajiban untuk menyiapkan kondisi-kondisi politik dan sosial yang akan memungkinkan kembalinya Kristus. Ini artinya mereka percaya bahwa agar Kerajaan Tuhan terwujud di atas bumi, umat Kritiani harus menciptakan tatanan sosial yang sesuai dengan ide Kristen itu sendiri (kerajaan Allah).

Dari pihak yahudi tentang pandangan ide Khane kiddush ha-Shem, hanya jika umat Yahudi menang dan musuh mereka kalah sajalah maka kejayaan Tuhan dan juga kedatangan Al-Masih mungkin terjadi. Ada juga kelompok sekte di Jepang dengan konsep armageddon (kiamat).

Kelompok muslim yang mempunyai padangan tentang konsep jihad (perang) yang ditulis abd al-Salam Fajar dalam bukunya “al-faridh al-Gha’ibah. Ia berpendapat bahwa Al-Qur’an dan Al-Hadis pada hakekatnya berbicara tentang perang. Fajar menganggap bahwa setiap orang yang menyimpang dari kewajiban moral dan sosial hukum Islam harus menjadi sasaran jihad, sasaran itu termasuk orang-orang yang murtad dalam komunitas Muslim atau musuh-musuh dari luar. Pahala bagi amalan ini (jihad) tidak lain adalah tempat di surga” dan tambah lagi dari penulis dengan konsep amar ma’ruf nahiy mungkar kalau dalam format ekslusif bisa juga menimbulkan sikap apokaliptisme ini.

Dengan demikan, model ini berupaya menjadikan dunia ini sakral atau menjadikan Negara Tuhan. Ketika dunia di sakralan maka negara berasaskan agama, sehingga pengakuan iman setiap beragama diperintahkan untuk ikut iman agama negara itu. Ini artinya pengakuan iman yang diperintahkan agama yang berkuasa merupakan suatu kewajiban terhadap negara, dan penganut agama yang bertentangan dengan iman negara dianggap telah kafir, kafir dipandang sebagai suatu pelanggaran politik yang harus mendapatkan hukuman.

Kedua, agama sama dengan negara. Model ini menyamakan kedua ruang lingkup agama  dan negara, sebuah persatuan yang memiliki batas-batas yang sama diantara keduanya. Asumsi sebuah persatuan ini mirip teokrasi Roma yang diungkapkan Bernhard bahwa pemerintah Allah boleh disamakan dengan kekuasaan pembesar-pembesar yang berkuasa. Pemikiran ini muncul karena keberatannya terhadap suasana Gereja yang samata-mata duniawi itu. Sehingga Bernhard berkata, betapa besarnya kasih Yesus dan betapa indahnya hidup ditengah-tengah umat manusia, maka wajiblah manusia merenungkan kisah sengsara Yesus, hati akan terharu dan terdorong untuk bertobat dan menyesali segala dosanya. Menurut perspektif ini, bila agama melakukan hal-hal yang baik, ia harus menghubungkan dirinya dengan usaha-usaha orang miskin di dalam dunia ini untuk menumbangkan rezim-rezim yang menindas. Boleh dikatakan agama harus memihak dan mengedepankan upaya-upaya pembebasan bagi masyarakat yang tertindas serta perihatin terhadap kesengsaraan umat manusia. Analogi modern untuk mentalitas semacam ini dapat dijumpai dalam kepercayaan Protestan yang liberal pada abad ke-19 dan Gagasan teologi pembebasan Katolik pada abad ke-20.

Gerakan ini sering juga disebut dengan gerakan revolusioner.  Gerakan ini mendambakan terciptanya masyarakat yang berkeadilan sekaligus menjadikan agama sebagai pembela kaum tertindas. Pemikiran ini bisa kita lihat juga dalam masyarakat Muslim India dengan “teologi Pembebasan” yang diusung oleh Asghar Ali Engineer. Ia mengatakan agama bisa mulai menebarkan sinarnya kembali sebagai harapan bagi masyarakat tertindas. Pada tataran inilah teologi mampu menjadi kekuatan revolusioner untuk menuju perubahan dalam konteks sosial, yaitu teologi yang mampu menjadi perangkat ideologi bagi masyarakat unutk melakukan perlawanan terhadap segala bentuk eksploitasi dan penindasan. Hampir sama seperti teoligi pembebasan yang dikemukakan oleh Gutierrez yang lebih mengedepankan pemahaman teologi sebagai critical reflection on praxis.

Walaupun keyakinan ini lebih mementingkan umat manusia, tapi ini bisa saja menyebabkan terjadinya pemberontakan antara agama dan negara ketika negara dianggap telah menyengsarakan umat manusia. Mereka menganggap bahwa realitas kemiskinan, keterbelakangan dan ketertindasan masyarakat bukan suatu yang given, bukan takdir yang tidak mungkin diubah, tetapi akibat dari struktur yang secara sistemik menciptakan kondisi-kondisi tersebut. Mereka bisa berkeyakinan bahwa “tangan Tuhan” mungkin saja dapat dimanipulasi untuk membebaskan umat-Nya.

Agama di sini menjadi tranformatif-progresif tapi bisa juga menjadi ekstrim ketika masyarakat merasa ditindas. Bisa dibayangkan, apabila diantara keduanya tidak melakukan hal yang baik, maka di antara keduanya dapat saja merubah keadaan sosial yang lebih baik menurut perspektif agama dan negara. Dengan demikian, pertentangan agama dan negara lebih bersifat halus, seperti konsep jihad yang dikatakan Asghar, adalah untuk melakukan pembebasan masyarakat dari realitas penindasan yang menimpa masyarakat, bukan untuk melakukan perang sebagaimana kosep jihad model pertama. Pada posisi ini agama diduniakan, artinya agama tidak saatnya lagi mengambil jarak terhadap urusan negara tetapi agama harus ambil peran dalam negara.

Ketiga, agama  dan negara, model ini sendiri mirip dengan teori Luther tentang dua kerajaan dan tidak jauh menyimpang dari teori Amerika saat ini tentang pemisahan gereja dan negara (sekularisme). Pemisahan artinya mendudukkan ruang dan fungsinya pada tempatnya masing-masing. Agama dan negara memang berinteraksi satu sama lain, namun tak satu pun di antara mereka yang memerintah atas yang lain. Agama dan negara memiliki tempat masing-masing.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: dimanakah posisi agama pada model ini? Kalau model pertama negara disakralkan (Negara Tuhan), model kedua agama diduniakan, maka pada model ini agama dipisahkan dari negara. Dalam tataran ini, agama dibatasi ruang geraknya hanya mengurusi umatnya.

Agama mengakui bahwa pemerintah merupakan realitas politik dari zaman ini, berfungsi sebagai pengendali anarki. Dengan kata lain, negara mau tidak mau menjalankan fungsi negatif. Misalnya, nilai a moral seorang yang dianggap telah melakukan tindakan a moral, seperti; mencuri, membunuh, perkosaan, dan lain-lain, negara berkewajiban untuk menindak tidakan tersebut dengan memberikan sanksi terhadap si pelanggar. Sanksi ini bisa saja dengan penjara hukuman atau yang lainnya. Bukan agama yang berperan dalam hal memberikan sanksi. Seperti dalam hukum fikih (hukum islam) seorang pemerkosa harus dirajam, seorang pencuri harus potong tangan, seorang pembunuh harus dibunuh, atau yang sering disebut hukum qishas. Agama dalam hal ini tidak dapat ikut campur dalam masalah interpretasi hukum negara. Agama hanya bisa memberikan nilai-nilai moral yang dengan nilai itu diharapkan suatu negara dapat lebih beradab, karena agama dipercayai oleh warga negara untuk hal itu. “pemisahan agama dan negara” bahwa negara bersikap netral, bukan menghalangi agama.

 

Agama, Negara dan Ke-Indonesia-an

Kata agama dipahami sebagai suatu cara pandang dunia atau serangkaian kepercayaan, berkaitan dengan perwujudan dan ungkapan sistem nilai dan jalan hidup dari kepercayaan-kepercayaan itu. Suatu agama memiliki nilai-nilai dan pandangan  hidup yang harus ditaati oleh pemeluknya baik itu secara komunal maupun personal. Agama juga menyerukan kepada pemuluknya untuk hidup sesuai dengan nilai-nilainya dan melalui petunjuk serangkain praktik dan hubungan-hubungan yang dapat mempengaruhi banyak aspek dari kehidupan pribadi dan sosial. Ini berarti bukan hanya masalah keimanan yang bersifat personal saja, tapi juga melingkup seluruh kehidupan sosial. Karena pemeluk tersebut mempercayai bahwa agama dapat memberikan jawaban-jawaban terhadap sebagian besar masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia dan akherat, nasib dari kehidupan manusia dan nasib seluruh kehidupan ini. Inilah segelumit dari agama secara imanen dan agama secara sosial.

Negara sebagai suatu alat kekuasaan yang dapat mengatur kehidupan manusia. Dengan alat kekuasaan (otoritas) negara dapat memaksakan kehendaknya. Dalam hal memaksakan kehendak, negara kadangkala berwujud anarkis dan terkadang berwujud kompromis, ataupun demokratis, maupun humanis. Sehingga negara dalam hal pelaksanaan kekuasaannya tidak semua dapat terikat secara universal tetapi terikat secara otonom.  Seperti negara Indonesia dengan Amerika tentu beda cara pelaksanaanya, namun di antara negara tersebut ada prinsip universal yang dipegang seperti hak-hak dasar manusia.

Dengan demikian antara agama dan negara sama-sama memiliki otoritas. Kalau agama menyeru pemeluknya untuk taat kepada ajarannya, maka negara menyeru masyarakatnya untuk taat kepada setiap aturan (undang-undang) yang berlaku yang disepakati secara bersama-sama oleh setiap warga negara. Masalahnya bagaimana sebagai umat beragama dan warga negara menjalankan kedua otoritas tersebut tanpa ada yang dirugikan?, Inilah mungkin yang dikatakan Zuly Qodir sebagai agama dan negara berada dalam dua simpang; di satu pihak harus mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara, dan dipihak lain harus mentaati kadiah-kaidah dari keyakinan agamanya dan agama yang lain. Dari pandangan di atas, dapat dibayangkan, betapa umat beragama tidak bisa mengahadirkan agama sebagai suatu yang personal, sekalipun dalam ranah publik.

 

Agama di Ranah Publik

Akhir-akhir ini Indonesia menghadapi fenomena sosial religius, di mana tuntunan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya Islam bersemangat membawa nilai-nilai keagamaan secara eksplisit dan menginginkan kebijakan negara diatur oleh agama. Misalnya, RUU APP, fatwa-fatwa MUI (opini), hal-hal yang dianggap suatu agama sesat dan menyesatkan harus dibubarkan dengan legitimasi negara. Sesuatu yang seharusnya menjadi masalah privat malah menjadi problem negara. Persoalan yang kemudian muncul adalah: bagaimana bangsa Indonesai dapat menghadirkan agama dalam ranah publik agar keduanya dapat menciptakan mega trend mencari hidup dalam kedamian dan keharmonisan dan sekaligus menjadi tuntuntan sikap hidup manusia seterusnya.

Banyak para intelektual memberikan jawaban atas permasalahan ini, seperti Jose Casanova: “menghadirkan agama dalam ranah publik secara memadai tanpa prasangka keagamaan”. Bagaimana menghadirkannya, seperti yang dikatakan Ihsan Ali-Fauzi: dimensi publik agama tidak boleh segera di curigai hanya karena ia datang dari agama, sebagaimana ia tidak boleh segera di istimewakan dengan alasan yang sama. Ini artinya, dimensi agama privat ke ranah publik, secara sederhana dapat dipahami, kalau dalam agama kita ada yang baik dan itu ingin kita wujudkan dalam ranah publik, umat agama lain dan warga negara tidak boleh curiga terhadapnya dan begitu juga agama itu tidak boleh mensakralkannya.

Dalam hal ini sangat sulit untuk memberikan penilaian, karena umat beragama harus mentaati sistem nilai dari keyakinannya, untuk itu perlu apa yang katakan oleh Rawls tentang ide nalar publik (public reason), ide tentang nalar publik yaitu doktrin komprehensif (comprehensive doctrines). Sederhananya, kalau kelompok agama memiliki ide, seperti kebajikan moral secara umum, ide tersebut dapat di terima dengan catatan ide tesebut harus di lihat kedalam ruang publik juga. Dalam nalar publik yang terpenting adalah bagaimana argumen mereka yang diajukan dapat dipahami, dinilai dan dapat disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat Dalam nalar publik kita tidak bisa terlepas dari apa yang dinamakan konsensus bersama atau dengan kata lain “kuantitas bersama”, artinya yang dikedepankan adalah hak bersama untuk mengajukan pandangan mereka tentang kebaikan. Bisa dibanyangkan, subjektifitas bisa saja terjadi dalam menginterpretasi atas bermacam-macam argumentasi.

Kuntowijoyo tentang “Objektifikasi”, walaupun ide ini banyak membicarakan tentang masyarakat Islam, tapi ada hal yang menarik dari ide tersebut. Dimana umat beragama harus melakukan objektifitas atas ajarannya. Objektifikasi disini adalah gerakan ke arah objektifitas, yang lebih sering dipahami secara pragmatis sebagai inter-subjektifitas, atau upaya mencari kesepakatan bersama dalam suatu komunitas yang terdiri dari berbagai macam subjektifitas. Disini dialog sangat diperlukan. Artinya, setiap umat beragama dalam memberikan nilai-nilai yang dipandangnya baik harus melihatnya dari beberapa pendekatan-pendekatan ilmu bantu, seperti sosiologis, antropologis, apapun yang berkenaan dengan apa yang dibahas dalam dialog tersebut. Setelah para peserta paham dan menerimanya disinilah letak kesepakatan bersama itu.

Dengan demikian, sederhananya ada tiga hal yang harus kita kedepankan ketika kita ingin menampilkan agama dalam ranah publik. Pertama, umat bergama harus menghilangkan sikap prasangka terhadap agama lain, kedua, agama  itu harus diterima melalui nalar publik, ketiga setelah nalar publik telah dilakukan ada baiknya kita melihat seberapa besar objektifikasi pandangan agama tersebut sehingga menuju kesepakatan bersama. Setelah kesepakatan bersama diterima, kurang rasanya kalau umat beragama khususnya Islam (karena Mayoritas), kata Maarif “bersama umat golongan lain, umat Islam harus berusaha menyakinkan  semua pihak, UUD 1945 dengan preambul-nya Pancasila adalah pedoman bagi kita dalam bernegara. Artinya, walaupun itu dari agama kita harus melihat kembali kepada ideologi negara Indonesia, bukan hanya agama Islam tapi seluruh agama yang ada di Indonesia. Mungkin dengan cara ini, agama dan negara dapat harmonis dan damai. Paling tidak diantara hubungan antara negara dan agama memiliki daya ketertarikan tentang apa yang dianggap kebaikan diantara keduanya dalam bingkai kebhinekaan.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.