Pluralisme: Membangun Sikap Beragama Dalam Kerukunan Umat Beragama

(Sebuah Masukan Terhadap Tulisan Saudara Alamsyahruddin Pasaribu)JarIK Sumut

Oleh: Rudi Hartono

Tulisan ini sengaja saya tujukan kepada saudara Alamsyahruddin Pasaribu yang cukup semangat dan brilian dalam tulisannya mengenai “Pluralisme: Membangun Sikap Beragama Dalam Kerukunan Umat Beragama”. Dimana dalam tulisan beliau mencoba membahas sebuah konsep Pluralisme yang kiranya dapat menumbuhkan sikap beragama dalam kerukunan umat beragama.

            Sebenarnya berbicara tentang konsep pluralisme, sama halnya membicarakan tentang sebuah konsep ‘kemajemukan atau keberagaman”, dimana jikalau kita kembali pada arti pluralisme itu sendiri bahwasanya pluralisme itu merupakan suatu “kondisi masyarakat yang majemuk”. (Lihat Budy Munawar Rahcman dalam Islam Pluralisme). Kemajemukan disini dapat berarti kemajemukan dalam beragama, sosial dan budaya. namun yang sering menjadi issu terhangat berada pada kemajemukan beragama. Pada prinsipnya, konsep pluralisme ini timbul setelah adanya konsep toleransi. jadi ketika setiap individu mengaplikasikan konsep toleransi terhadap individu lainnya maka lahirlah pluralisme itu. Maka pertanyaan yang timbul sebagai bias dari statement diatas adalah apakah masyarakat telebih khusus yang ada di Negara Indonesia ini sudah menerapkan konsep toleransi dan konsep Pluralisme yang merata?

            Maka dari itu di dalam tulisan saudara Alam, yang harus diperhatikan dalam tulisan ini menurut hemat saya adalah hendaknya penulis harus memberikan informasi sedikit mengenai konsep toleransi yang benar yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku (undang-undang) dan jikalau bisa hendaknya penulis juga menukilkan tentang konsep pluralisme seperti apa yang harus diaplikasikan dalam hidup dan kehidupan khususnya dalam hidup bermasyarakat.

            kemudian juga, saya merasa bangga kepada saudara Alamsyahruddin karena sudah bersusah payah dalam menyelesaikan tulisannya, dimana dalam konsep pluralisme-lah Negara atau bangsa (Indonesia) yang beraneka ragam ini mulai dari suku, agama, ras, dan golongan dapat menjadi rukun dan damai. karena jikalau kita tidak menerapkan konsep pluralisme ini kedalam suatu Negara telebih khusus dalam aspek keagamaan maka Negara ini akan hancur dikarenakan perpecahan atau perbedaan pandangan.

            Arthu J.D. Amo yang dikutip Budy Munawar Racman dalam bukunya “Islam Pluralisme” menjelaskan bahwa salah satu penyebab timbulnya konflik ditubuh umat yang beragama adalah karena ketidak keritisan berfikir dalam beragama atau dalam istilah trendnya dapat disebut dengan “Religion’s way of knowing” ketidak keritisan ini pada awalnya adalah dikarenakan:

  1. Adanya standart yang tinggi mengenai bahwa kitab suci dan agamanyalah yang paling tinggi dibandingkan dengan yang lainnya.
  2. Bersifat konsisten dan berisi kebenaran-kebenaran tanpa kesalahan sama sekali
  3. Bersifat lengkap dan final dan karena itu memang tidak diperlukan kebenaran dari agama lain
  4. Kebenaran agamnya sendiri dianggap merupakan satu-satunya jalan keselamatan, pencerahan atau pembebasan
  5. Seluruh kebenaran itu diyakini original dari Tuhan

 

Tinggalkan Balasan