Orientasi Pluralisme Dalam Beragama

Februari 3, 2008

(Tanggapan Terhadap Tulisan Alamsyahruddin Pasaribu Tentang “Pluralisme: Membangun Sikap Beragama Dalam Kerukunan Umat Beragam)Jarik Sumut

Oleh: Ari Kurniawan

Sekarang kita memasuku era modern, diman segala persoalan manusia menjasi lebih komplek. Agama secara normative dan ideal ialah untuk mewujudkan perdamaian bagi kemanusiaan. namun ketika agama ditilik dari historisnya penuh dengan konflik, kebencian, pertikaian dan kekerasan seperti terdapat pada tulisan Kausar Azhari Noer dengan tema ”Menampilkan Agama Berwajah Ramah” menjadi refleksi kita bersama bahwa agama dijadikan legitimasi untuk sebagaian kelompok yang mengatasnamakan agama yang dianutnya untuk menghancurkan atau bahkan “menghilangkan” eksistensi agama yang tidak sesua dengan yang dipercayainya. Disini tidak dijelaskan secara rinci dari berbagai peperangan atau konflik yang terjadi dulu dan sekarang tetapi ingin mencari jalan tengah dan titik temu atau meminjam istilah Cak Nur dengan “Kalimat Sawa” dari agama-agama dunia (islam, Kristen, yahudi, Hindu dan lain-lain) untuk bisa berkaca bagi masa depan agama masing-masing.

dalam tulisan Alamsyahruddin memang ingin memberikan wacana bahwa claim of truth and salvation adalah tidak mutlak milik sebagian agama (islam). Bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk berfikir dan bertindak atau menurut Huston Smith bahwa keengganan manusia untuk menerima kebenaran dari yang lain adalah karena sikpa menutup diri yang ditimbulkan dari refleksi agnostic atau keengganan untuk tahu tentang kebenaran yang diperkirakan justru akan lebih tinggi nilainya dari apa yang sudah ada pada kita (lihat “Sudirman Tebba, KKP Paramadina “Orientasi Sufistik Cak Nur). Walaupun tekadang agak sulit tapi kita harus bisa membuka diri untuk menerima kebenaran dari agama lain.

Telihat bahwa tulisan Alamsyah ingin meng-counter peran MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang telalu berlebihan dalam megeluarkan pendapat bahwa pluralisme adalah haram bagi umat islam. kemudian lagi bahwa fatwa MUI umat agama (islam) memiliki pola pikir “teo-Monolegalistik”, artinya umat islam menyakini bahwa tuhan memberikan legitimasi terhadap satu faham keagamaan.

Saya memandang, apa yang dinyatakan saudara Alamsyah tidak jauh berbeda ketiak MUI mengharamkan pluralisme, maksudnya Alamsyah dan MUI sama saja tetap saling mencurigai dan saling tidak percaya. Dalam buku Jalaluddin Rakhmat “Psikologi Komunikasi” dinyatakan “dua pihak yang saling tidak percaya sulit untuk saling bekerjasama”, karena menurut teolog Kristen terkenal Hans Kung “tidak akan ada kedamaian diantara bangsa-bangsa, selama tidak ada kedamaian di antara agama-agama. dan tidak ada damai di antara agama-agama selama tidak ada dialog di antar agama-agama. (lihat “Dialog Kritis & Identitas Agama”, seri DIAN 1/ tahun 1.), maksudnya jika kita ingin membuka lembaran baru bahwa plural itu jalan tengah untuk menuju kedamaian dan kemanusiaan maka kita harus memulai dengan dialog. Dialog disini harus terskop dari mulai intern dan ekstern dari masing-masing agama. Kita tidak bisa damai dan rukun jika masalah intern agama saja kita bisa menyelesaikannya. Misalnya, masalah fiqihisme yang terkadang dapat menimbulkan konflik dan perpecahan.

yang belum disentuh dari tulisan saudara Alamsyah mungkin tentang bagaimana konsep pluralisme memberikan jawaban ataupun solusi yang praktis untuk mewujudkan harmonisasi dan kerukunan umat beragama? sehingga kemajemukan (pluralis) sebagai “karya Tuhan” menurut Komaruddin Hidayat merupakan sebuah keharusan dan memang ada. Kita tidak bisa memungkiri dan harus yakin jika pluralitas memang ada dan telah mendampingi sisi kehidupan manusia, politik, sosial, budaya dan agama. Dengan plural sebagai unsur penting terciptanya perdamaian dan mengesampingkan fanatisme-egosentrisme.

Kemudian dari tulisan saudara Alamsyah ada pertanyaan yang membutuhkan jawaban bersama yakni apakah sikap toleransi dapat hidup bersama dalam kemajemukan (plural) ? toleransi yang bagaiman ?. Disini saya mencoba menjawab bahwa toleransi masih menjadi satu-satunya tujuan utama dari dialog. setidaknya sarana minimal untuk hidup bersama. Toleransi yang berasal dari kata “tolerare” (Latin) yang berarti: menahan, membiarkan, memelihara, mempertahankan hidup. Dari arti secara bahasa dapat diketahui toleransi untuk memelihara sesuatu supaya tetap hidup, apapun itu dan termasuk disini pluralitas (majemuk) dalam berbagai sisi kehidupan manusia.

tawaran yang memadai ialah dialog. Bentuk dialog baru yang bisa ditekankan disini adalah dialog pro-eksistensi, tokohnya yaitu Hang Kung seorang teolg Kristen Katolik dengan bukunya The Christianity of Word Religion menyatakan dengan dialog pro-eksistensi kita tidak sekedar mengumpulkan unsur-unsur persamaan doktriner, tradisi, semangat dan sebagainya, tetapi juga unsur-unsur yang meliputi perbedaan bahkan mengandung potensi untuk konflik. Maksudnya, Kung memberikan tantangan bagi umat beragama untuk mengenal agama lain tanpa prasangka, tetapi juga mengenal agamanya sendiri secara kritis lewat agama-agama lain.

Jadi rumusan dialog untuk memperoleh sikap toleransi dalam kemajemukan harus dimulai dengan kata sepakat dialog. Karena dialog merupakan percakapan atau komunikasi antara dua fihak yang berdeda satu sama lain, maka pelu dirumuskan unsur-unsurnya, antara lain: keterbukaan, sikap kritis, dan upaya untuk mendengar, saling belajar dan memahami orang lain secara lebih mendalam. Agama untuk manusia atau meminjam istilah Kautsar Azhari Noer dengan “agama humanis”, harus ditekankan bersama bahwa dialog bukan dimaksudkan untuk mencari kebenaran mutlak ataupun absolutisme kelompok tapi mencari titik temu dari persoalan agama untuk manusia.  


Pluralisme: Membangun Sikap Beragama Dalam Kerukunan Umat Beragama

Februari 3, 2008

(Sebuah Masukan Terhadap Tulisan Saudara Alamsyahruddin Pasaribu)JarIK Sumut

Oleh: Rudi Hartono

Tulisan ini sengaja saya tujukan kepada saudara Alamsyahruddin Pasaribu yang cukup semangat dan brilian dalam tulisannya mengenai “Pluralisme: Membangun Sikap Beragama Dalam Kerukunan Umat Beragama”. Dimana dalam tulisan beliau mencoba membahas sebuah konsep Pluralisme yang kiranya dapat menumbuhkan sikap beragama dalam kerukunan umat beragama.

            Sebenarnya berbicara tentang konsep pluralisme, sama halnya membicarakan tentang sebuah konsep ‘kemajemukan atau keberagaman”, dimana jikalau kita kembali pada arti pluralisme itu sendiri bahwasanya pluralisme itu merupakan suatu “kondisi masyarakat yang majemuk”. (Lihat Budy Munawar Rahcman dalam Islam Pluralisme). Kemajemukan disini dapat berarti kemajemukan dalam beragama, sosial dan budaya. namun yang sering menjadi issu terhangat berada pada kemajemukan beragama. Pada prinsipnya, konsep pluralisme ini timbul setelah adanya konsep toleransi. jadi ketika setiap individu mengaplikasikan konsep toleransi terhadap individu lainnya maka lahirlah pluralisme itu. Maka pertanyaan yang timbul sebagai bias dari statement diatas adalah apakah masyarakat telebih khusus yang ada di Negara Indonesia ini sudah menerapkan konsep toleransi dan konsep Pluralisme yang merata?

            Maka dari itu di dalam tulisan saudara Alam, yang harus diperhatikan dalam tulisan ini menurut hemat saya adalah hendaknya penulis harus memberikan informasi sedikit mengenai konsep toleransi yang benar yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku (undang-undang) dan jikalau bisa hendaknya penulis juga menukilkan tentang konsep pluralisme seperti apa yang harus diaplikasikan dalam hidup dan kehidupan khususnya dalam hidup bermasyarakat.

            kemudian juga, saya merasa bangga kepada saudara Alamsyahruddin karena sudah bersusah payah dalam menyelesaikan tulisannya, dimana dalam konsep pluralisme-lah Negara atau bangsa (Indonesia) yang beraneka ragam ini mulai dari suku, agama, ras, dan golongan dapat menjadi rukun dan damai. karena jikalau kita tidak menerapkan konsep pluralisme ini kedalam suatu Negara telebih khusus dalam aspek keagamaan maka Negara ini akan hancur dikarenakan perpecahan atau perbedaan pandangan.

            Arthu J.D. Amo yang dikutip Budy Munawar Racman dalam bukunya “Islam Pluralisme” menjelaskan bahwa salah satu penyebab timbulnya konflik ditubuh umat yang beragama adalah karena ketidak keritisan berfikir dalam beragama atau dalam istilah trendnya dapat disebut dengan “Religion’s way of knowing” ketidak keritisan ini pada awalnya adalah dikarenakan:

  1. Adanya standart yang tinggi mengenai bahwa kitab suci dan agamanyalah yang paling tinggi dibandingkan dengan yang lainnya.
  2. Bersifat konsisten dan berisi kebenaran-kebenaran tanpa kesalahan sama sekali
  3. Bersifat lengkap dan final dan karena itu memang tidak diperlukan kebenaran dari agama lain
  4. Kebenaran agamnya sendiri dianggap merupakan satu-satunya jalan keselamatan, pencerahan atau pembebasan
  5. Seluruh kebenaran itu diyakini original dari Tuhan