ALAMSYAHRUDDIN PASARIBU TENTANG PLURALISME AGAMA

PLURALISME AGAMA : MEMBANGUN SIKAP BERAGAMA DAN APLIKASINYA TERHADAP KERUKUNAN UMAT BERAGAMA 
A.
     Mempertimbangkan Kembali Sikap Beragama Umat Islam
Mengingat kembai persoalan terbentuknya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1975 bertujuan menghindari sikap saling curiga (mutual distrust) diantra pemerintahan dan umat islam. MUI juga diperuntukkan sebagai wakil umat islam sebagai komunikasi dengan pemeluk agama lain untuk menghindari adanya ketegangan kelompok islam.[1] Pasca-Orba yang demokrasi, para elit agama yang ikut dalam Partai Politik (ParPol) maupun dalam kehidupan masyarakat selalu berprilaku yang tak terpuji dengan melakukan pemaksaan baik secara halus maupun kasar. Misal, memaksa umat untuk mengikuti partai tertentu, menjelek-jelekkan partai lain serta melakukan penyerangan fisik terhadap anggota partai lain dan sebagainya. Dalam kehidupan bermasyarakat umat melakukan diskriminasi, penjarahan, permusuhan terhadap minoritas.

MUI sebagai transformatif beragama seharusnya mampu memberikan jwaban dan bertanggungjawab terhadap persoalan umat secara proporsional bukan menambah permasalahan yang mengakibatkan disintegrasi sesama agama. Beberapa tahun belakangan, melalui Musyawarah Nasional pada tanggal 26-29 juli 2005, MUI telah mengeluarkan 11 fatwa yang diantaranya adalah pernyataan bahwa liberalisme, pluralisme dan sekularisme dalam pemikiran keagamaan, tidak sesuai dengan ajaran islam dan karena itu diharamkan untuk mengikuti dan begitu juga Ahmadiyah. bukankah itu telah melarang kebebasan berfikir dan berkeyakinan. Kalau memang begitu tak terbayangkan bahwa manusia akan kehilangan keunikannya karena salah satu karakteristik manusia paling mendasar adalah manusia mempunyai otak (akal sehat) untuk bebas berfikir dan berkeyakinan. Kalau begitu bukan hanya disintegrasi umat seagama tetapi individu akan mengalami keterasingan diri (keterpecahan jiwa/pribadi).Pasca-fatwa MUI, terlihat bahwa sikap beragama umat islam telah melahirkan sebuah pandangan beragama yang disebut Teo-monolegalistik. Teo-monolegelistik disini diartikan sebagai pandangan beragama tentang keyakinan bahwa Tuhan telah melegitimasi satu faham keagamaan. Faham keagamaan separti ini identik dengan kelembagaan beragama, dimana ‘lembaga’ keagamaan tersebut dipandang mempunyai otoritas suci sehingga apa yang dikatakan lembaga tersebut dianggap sebuah perintah suci dan wajib dilaksanakan. Dengan kata lain Teo-manolegalistik adalah ‘lembaga’ Tuhan di bumi. Saya berasumsi bahwa konsep ‘Negara Islam’ serta menegakkan syari’at Islam di Negara adalah dari gejala paham keagamaan Teo-monolegalistik.Terlepas dari persolan diatas, Toe-monolegalistik ini pernah terjadi di dunia Kristen dimana gereja di pandang sebagai ‘lembaga’ Tuhan di bumi. Sejarah merekam peristiwa Galile galileo dengan gereja, konklusinya apa yang bertentangan dari gereja di pandang telah ‘kafir’ dan di hukum sesuai dengan keputusan gereja disebut inquisisi gereja. Dalam dunia Islam pernah terjadi di masa  Khalifah Al-ma’mum (813-833), apa yang yang bertentangan dengan akidah negara (khalifah) maka ia akan di hukum sesuai dengan keputusan negara (khilafah) disebut mihna negara[2]Saya melihat ada korelasi dan perbedaannya, di Indonesia khususnya umat islam telah mengalami mihna (inquisisi), dimana yang bertentangan dengan ‘lembaga’ Tuhan di pandang telah sesat dan hukumannya dengan fatwa haram. Perbedaannya di dunia Kristen terjadi pertentangan ilmu dengan iman, sedangkan di dunia Islam terjadi pertetangan pemikiran pemahaman. Tradisi beragama seperti ini, ternyata sampai sekarang masih bertahan entah sampai kapan tradisi ini dapat ditinggalkan.Teo-monolegalistik timbul karena fanatisme-ekslusif beragama, yakni sikap beragama yang belebihan menutup diri terhadap kebenaran dan keberadaan orang lain sehingga orang lain di pandang salah dan ketiadaan. Beragama seperti ini tidak memberikan kontribusi terhadap perkembangan manusia dalam menghadapi tantangan zaman. Inilah beragama yang di istilahkan oleh Nurcholis Madjid sikap beragama apologetik. Menurutnya, sikap apologetik tidak membantu meningkatkan pemikiran umat islam. Pemikiran apologetik tidak pernah menjadi pemikiran orisinil. Pemikiran apologetik kekurangan daya kreatif hingga tidak mencapai apapun, kecuali mungkin memberi kontribusi kepercayaan diri dan kepuasan dalam menghadapi kesengsaraan. Bahkan pencapaian seperti ini pun sangan sementara sifatnya[3].Bersamaan dengan itu, Nurcholis Madjid mengatakan timbulnya gagasan ‘Negara Islam” itu adalah suatu bentuk kecenderungan apologetik. Setidak-tidaknya apologi itu timbul dari dua jurusan:Pertama ialah apologi kepada ideologi-ideologi barat (modern), seperti demokrasi, sosialisme, komunisme, dan lain sebagainya. Ideologi-ideologi itu sering bersifat totaliter, artinya secara menyeluruh dan secara mendetail meliputi setiap bidang kehidupan, khususnya politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Apologi kepada ideologi-ideologi modern ini menimbulkan apresiasi yang bersifat ideologi politis yang totaliter itu membawa Islam itu bukan hanya sekedar agama, sebagaimana Budhisme, Hinduisme, Kristen dan lain-lain, yang bidang penggarapannya ialah bidang rohani, atau spiritual, dalam bentuk pengaturan hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi Islam adalah ad-Din (tanpa terjemahan). Dengan perkataan ad-Din itu diharapkan dan dimaksud memberikan pengertian yang totaliter, sehingga meliputi segala aspek hidup ini, baik politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lainnya. Apologi itu rupanya diperlukan, karena dalam kehidupan modern yang didominasi oleh pola kehidupan Barat itu, segi paling tinggi ialah segi politik, ekonomi, sosial, atau pun segi-segi lainnya, selain segi spiritual. Dapat dipahami bahwa invasi kultural yang dahsyat itu menghancurkan rasa harga diri umat islam yang justru dalam bidang-bidang tersebut amat terbelakang, sehingga menimbulkan rasa rendah diri itu. Maka, apologi itu merupakan kompensasi rasa rendah diri. Sebab, dengan apologi itu merupakan kompensasi rasa rendah diri. Sesab, dengan apologi yang melahirkan apresiasi ideologi politis yang totaliter itu, umat Islam (melalui apologi-apologi0 mencoba membuktikan bahwa Islam ternyata lebih unggul, dalam hal yang menyangkut ekonomi, politik, sosial, dan lain-lain, yaitu bidang-bidang yang justru umat Islam mengalami kekalahan total.[4] Kedua ialah legalisme, yang membawa sebagian kaum muslimin ke-pikiran apologetis “negara islam” itu. Legalisme ini menumbuhkan apresiasi pada legalistis kepada islam, yang berupaya penghayatan keislaman yang menggambarkan bahwa islam itu adalah struktur dan kumpulan hukum. Legalisme ini merupakan kelanjutan fiqhisme. Fiqh ialah kodifikasi hukum hasil pemikiran sarjana islam abad kedua dan ketiga hijrah. Kodifikasi itu dibuat guna memenuhi kebutuhan akan sistem hukum yang mengatur pemerintahan dan negara poada waktu itu, meliputi daerah yang amat luas dan rakyat yang amat banyak. Fiqhisme ini begitu dominan dikalangan umat islam, sehingga gerakan-gerakan reformisnya pun umumnya masih memuatkan sasarannya kebidang itu. Susunan hukum ini juga kadang-kadang disebut syariat. Maka negara islam itu pun suatu apologi, dimana umat islam berharap dapat menunjukkan aturan-aturan dan hukum-hukum lainnya. Padahal sudah jelas bahwa fiqh itu meskipun sudah ditangani kaum reformis, ia sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Maka perlu adanya perombakan-perombakan, sehingga sesuai dengan pola kehidupan modern dan segala aspeknya, tidak lagi menjadi kompetensi dan kepentingan uamt islam saja, melainkan juga orang yamh lain diluar uamat islam. Maka hasilnya tidak hanya merupakan hukum islam, melainkan hukum yang meliputi semua orang untuk mengatur kehidupan bersama[5].            Dari situlah saya memandang sosok Nurcholis Majid mempunyai daya kritisme yang luar biasa terhadap tradisi dan sejarah islam itu sendiri disamping ia memiliki kesadaran beragam yang kuat. Bersamaan dengan itu, gejala beragama umat islam yang digambarkan Nurcholis Majid adalah sikap prasangka beragama. Prasangka beragama ini, khususnya
Indonesia didorong oleh tiga faktor, yakni klaim historis, klaim kebenaran, dan politik. Klaim historis yang dimaksud lebih berkaitan dengan peranan kesejarahan islam dalam konteks perjuangan bangsa dan pembentukan negara republik
Indonesia . Dokumen ini disebut “Piagam Jakarta”
[6]. Klaim kebenaran adalah sikap pembenaran secara mutlak pemeluk suatu agama terhadap doktrin agamnya. Sehingga memunculkan superioritas agama. Dari kedua prasangka tersebut melahirkan prasangka politik yang berpandangan bahwa yang datang dari luar ‘tradisi’ agamanya dianggap sebagai musuh yang suatu saat dapat bangkit untuk melawan supermasi agamanya. Misalnya timbulnya partai-partai Islam sebagai supermasi perpolitikan islam, aspirasi umat islam untuk menggapai kekuasaan. Melihat keadaan ini Nurcholis Madjid mengatakan slogan Islam Yes, Partai Islam, No[7]            Apapun itu, sikap presangka beragama akan menimbulkan suatu image yang jelek. Sikap itu lahir dari pandangan a priori. Beragama secara a priori akan mengakibatkan kehancuran agama itu sendiri ketika sikap ini diekspresikan dalam kehidupan masyarakat. A priori (apriorisme) atau apologetik hanya akan berumur pendek. Dengan kata lain, agam tersebut hanya akan menimbulkan konflik berkepanjangan terlebihnya lagi kekacauan beragama dan disintegrasi bangsa. Beragama seperti ini akan ditinggalkan karena tidak dapat memainkan peranan penting untuk masa depan manusia. Kalau boleh dikatakan prasyarat hilangnya agama atau tenggelamnya agama dalam kancah sejarah manusia adalah karena agama tersebut tidak mampu memberikan jawaban terhadap kebutuhan manusia yang selalu berubah-ubah. B.     Pluralisme-Toleransi: Sikap Beragama Untuk Masa Depan Dunia            Mengambil tulisan Komaruddin hidayat yang berjudul ‘Agama-Agama Besar Masalah Perkembangan Dan Interaksi’, ia menyatakan bahwa suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah (truism) adalah bahwa bumi manusia ini hanyalah satu, sementara penghuninya terkotak-kotak kedalam berbagai suku, ras, bangsa, profesi, kultural dan agama. Mengingkari kenyataan pluralitas diatas sama halnya dengan mengingkari kesadaran kognitif kita sendiri. Begitu juga halnya ketika bicara agama, kata agama selalu tampil dengan bentuk plural (religions). Dibalik pluralitas itu terdapat ciri umum yang sama yang menjadi karakter agama. Membayangkan bahwa kehidupan ini hanya satu agama, rasanya merupakan suatu ilusi belaka[8].            Dari gambaran diatas, jelaslah bahwa agama dalam bentuk plural tersebut sudah merupakan suatu kenyataan baik secara sosiologis, psikologis maupun antripologis. Berbagai agam itu berusa hidup karena agama itu itu bisa memberikn pemenuhan terhadap kebutuhan hidup umatnya. Ini menujukkan bahwa agama mempunyai peran penting dalam kancah sejarah manusia. Yang menjadi pertanyaan adalah peran yang bagaimanakah itu? Dan agama macam apa yang berperan penting untuk masa depan? Apakah agama yang berperan itu agama-agama yang ada saat ini, atau dibutuhkan agama yang baru?. Untuk menjawab pertanyaan itu maka diperlukan penelitian yang matang.            Majalah Amerika, ‘Time’ dalam edisi khusus terbitan musim gugur 1992 melakukan penelitian yang antara lain mengajukan pertanyaan tentang apakah agam memaunkan peranan penting setelah tahun 2000. Dari penelitian itu ditemukan jawaban bahwa 53% reponden menyatakan agama akan memainkan peranan cukup besar, sedangkan 37% lagi menyatakan peranan agama setelah tahun 2000 akan lebih kecil[9].             Penelitian diatas menunjukkan bahwa sebagian besar umat manusia berkeyakinan bahwa agama akan memegang peranan yang lebih besar setelah tahun 2000. Menurut Syahrin, agama yang berperan dimasa depan itu adalah agam yang ada hari ini, agam yang dianut oleh orang-orang yang punya sikap terbuka dan toleransi terhadap penganut agama lain[10]. Kalau demikian halnya, paham keagamaan Teo-monolegalistik, atau sikap beragama apriorisme, atau sikap pemikiran apologestik serta fanatisme-eksklusif, yang serat dengan klaim kebenaran mutlak dan yang penuh dengan prasangka-prasangka atau pemikiran yang kurang daya kratif serta yang terlalu menutup diri tentang keberagaman orang lain adalah tidak dapat berperan penting untuk menciptakan masyarakat yang kondusif-serba plural. Sekap beragama seperti tidak bisa menghampiri atau memberikan penghargaan penuh dan simpatik terhadap agama lain.             Toleransi adalah upaya untuk memahami diri agar potensi konflik dapat ditekan. Jadi jelas bahwa, sikap toleransi sangat dibutuhkan dalam beragama ketimbang sikap intoleransi. Dikarenakan masyarakat bukan hanya satu tetapi serba majemuk dan titambah lagi dengan tantangan zaman yang serba kompleks, serta dunia bagaikan desa kecil (global village) dimana umat manusia hidup bersama didalamnya.[11] Kalau begitu apakah sikap toleransi dapat hidup besama dalam kemajemukan (plural)? Toleransi yang bagaimanakah itu?.           
Ada dua penafsiran tentang konsep toleransi ini, yakni penafsiran negatif (negative interpretation of tolerance) dan penafsiran positif (positive interpretation of tolerance). Yang pertama mengatakan bahwa toleransi itu hanya mensyaratkan cukup dengan membiarkan dan tidak menyakiti orang/kelompok lain
[12]. Meminjam istialah Paul Knitter lazy tolerance dalam beragama (memandang agama orang lain sebagai agama yang memiliki kebenaran, tetapi kebenaran tersebut lebih rendah dari kebenaran agama yagn dianutnya).[13] Fathi osman mengatakan toleransi seperti ini persoalan kebiasaan dan perasaan pribadi bukan kesadaran yang dalam terhadap kenyataan masyarakat[14]. Yang kedua menyatakan bahwa toleransi itu menumbuhkan lebih dari sekedar ini. Inilah  sikap pluralisme.             Pluralisme mengandung arti “keadaan masyarakat yang majemuk”, yang berkait dengan sistem sosial dan politik juga budaya[15]. Amin abdulah menyamakan “plural” dengan keanekaragama.[16] Syahrin Harahap juga mengungkapkan Pluralisme dalam kaitannya dengan “dunia semakin besar” (world=plural); artinya persoalan anak manusia semakin rumit dan beragam, maka pluralisme dalam kehidupan agama memiliki konotasi konflik, hal ini dibuktikan dengan pengamatan terhadap fenomena dua puluh tahun terakhir.[17]            Dari berbagai pengertian diatas terlihat bahwa pluralisme adalah suatu faham yang dapat memahami kamajemukan atau heterogenitas yang tak dapat dipungkiri. Jika pluralisme ditempatkan dalam agama, maka terciptalah faham yang mengakui keberadaan agama-agama. A. R. Golpeigani mengatakan pluralisme agama adalah kehidupan bersama secara rukun orang-orang yang masing-masing meyakini kebenaran ada di pihaknya.[18]Meskipun toleransi dan pluralisme dapat menciptakan kedamaian, namun sikap saling menghargai dan memahami tidak selamanya terjalin dengan harmonis. Hidup bersama di dalam dunia harus dengan sikap beragama pluralisme-toleransi yang saling mengakui keberadaan agama-agama dan saling memahami supaya tercipta kerukunan agama didalam kehidupan yang mendunia serta berlanjut menghindari benturan agama-agama.Dengan demikian sikap pluralisme-toleransi beragama sangat dibutuhkan untuk masa depan dunia yang menghargai perbedaaan-perbedaan agama dalam masyarakat serta menciptakan kedamaian dimuka bumi ini. Pluralisme-toleransi menjadi sebuah keharusan  khususnya dalam membangun hubungan antar masyarakat, hubungan agama yang lebih toleran dan dialogis. Pluralisme akan menyadarkan pada identitas masyarakat sehingga secara otomatis klaim kebenaran, kebencian pada yang lain dapat direduksi.[19] Sejalan dengan itu sikap beragama yang dimunculkan adalah sikap rasional yang lebih bersifat a-posteriori, empirik, dialogis dan takaran tanpa meninggalkan normatifitas ajaran agama yang dianut.[20]            Memang, menghampiri suatu agama diluar agama kita sangat sulit dilakukan, kecuali bagi mereka yang telah mempelajari lebih dalam berbagai agama. Bukan hanya aspek ritual ibadahnya, melainkan juga terhadap aspek-aspek yang lebih mendalam dan mendasar seperti aspek-aspek ke-Tuhanan dan nilai-nilai universal yang terkandung dalam setiap agama. Sebab pada tingkat pemahaman yang demikian itulah akan ditemukan aspek esoterisme agama-agama dan disini pulalah dijumpai titik temu agama-agama.[21]  C.     Pluralisme: Rukun Hidup Beragama Dalam Keragaman Agama            Indonesia merupakan negara yang serba majemuk, salah satu kemajemukannya adalah agama. Didalam bangsa Indonesia agama selalu tampil dalam keragamannya. Keragaman agam merupakan kenyataan dalam masyarakat. Keragaman agama ini sudah merupakan aksioma, sebuah kenyataan yang tidak seorangpun dapat menolak keadaan ini. Didalam setiap masyarakat kita memiliki agama dengan etnisitas dan ras yang berbeda-beda pula. Keragaman agama ini merupakan nilai plural yaitu sebuah aturan Tuhan (Sunnatullah) yang tidak mungkin berubah, diubah, dilawan atau dipungkiri[22]. Meminjam istilah Qadri A.Azizy, keragaman agama merupakan ‘karya Tuhan’ adalah hukum alam atau sunnatullah yang berarti tidak seorang pun dapat menolak atau menghilangkannya[23].            Walaupun kebenara terhadap keragaman agama dapat dibuktikan dalam kehidupan masyarakat dan ‘karya Tuhan’ akan tetapi kebanyakan orang malu-malu untuk mengakuinya seolah-olah tidak membenarkan hal terebut bahkan berusaha meniadakan ‘karya Tuhan’ tersebut. Dalam realitas kehidupan, agama selalu menampilkan wajah yang tidak ramah, diskriminasi, dan ketidakrukunan. Meskipun doktrin setiap agama mengajarkan keharmonian, kedamaian dan toleransi. Sejarah membuktikan di berbagai belahan dunia beda agama terkadang menjadi pemicu konflik[24]. Di Indonesia, perkembangan keberagamaan sangat mengkhawatirkan bahkan semakin memburuk pada sekitar tahun 1990-an. Pada masa itu disebut dengan Trauma umat beragama, khususnya umat islam dan kristen.[25] Jadi terlihat bahwa pola hubungan antara dua tradisi keimanan ini adalah permusuhan, kebencian, dan kecurigaan ketimbang persahabatan dan saling memahami. Karena agama yang mempertontonkan perbedaan mereka terkadang mengalami konflik, dan konflik itu didasarkan atas nama agama, hal itu dikarenakan sikap beragama (pengalaman beragama). Perbedaan pengalaman beragama sering sebagai pemicu konflik baik intra agama maupun ekstra agama. Perbedaan itu timbul akibat adanya doktrin-keagamaan dan kultur keagamaan, meskipun kedua perbedaan tersebut dapat menghindari konfik, namun dapat juga menimbulkan konflik ketika menghasilkan sikap fanatik beragama yang berlebihan (fanatisme-ekslusif) dan sikap ini akan menjadikan agama sebagai ideologi.[26] Untuk mencari pemecahan atas segala sikap destruktif ini, banyak tawaran teoritis maupun praktis- dikemukakan oleh mereka yang peduli terhadap kerukunan umat beragama. Antara lain dengan menciptakan suasana dialog antar umat agama. Sudah saatnya umat meninggalkan era monolog untuk beranjak kepada era dialog.Pada era globalisasi masa kini, masyarakat dihadapkan kepada kehidupan dunia modern. Salah satu persyaratan terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajmukan (pluralitas) masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan[27]. Untuk menghindari adanya konflik antar umat beragama diperlukan sikap kearifan beragama yang memberikan kekuatan sinergi dalam kehidupan masyarakat dimasa depan. Dalam konteks ini sarana yang tepat untuk dilakukan adalah sikap pluralisme-toleransi dalam beragama agar teciptanya kesadaran beragama dalam panggung kehidupan masyarakat.Agama sama sekali bukan semacam barang yang dibiarkan dirinya dari satu prespektif. Friedrich max miller pada abad ke-19, berulang kali menegaskan bahwa “orang yang hanya tahu satu agama pada dasarnya tidak tahu apapun tentang agama”.[28] Walaupun agak berlebihan, tetapi pernyataan tadi mengandung kebenaran sebab orang yang hanya mengetahui tradisi agamanya dari perspektif dia mempraktekkan agamanya sendiri, relatif tahu sedikit tentang fenomena agama.disinilah letak pentingnya pluralisme-toleransi yang menciptakan dialog antar umat beragama. Karena dengan dialog dapat mencapai kesepahaman, saling memahami, saling pengertian, dan inilah kunci menuju kedamaian beragama-boleh dikatakan agama yang damai itu adalah adanya dialog anatar agama. Dialog antar agama tidak bisa terjadi ketika masyarakat agama memusuhi pluralisme. Didalam buku Cendekiawan dan Religius Masyarakat, Nurcolish Madjid menegaskan kembali kata pluralisme sebagai berikut:“istilah ‘pluralisme’ sudah menjadi barang harian didalam wawancara umu nasional kita. Namun pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan pragmentasi. Pluralisme juga tidak bole dipahami hanya sebagai ‘kebaikan negatif’ (negatif good), hanya ditilik dari keguanaannya untuk menyingkirkan fanatisme (to keep fanaticism at bay). Pluralisme juga harus dipahami sebagai ‘pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban’ (genuine engagement of diversities within the bond civility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkannya.”[29]  Pernyataan diatas menunjukkan adanya prinsip-prinsip pluralisme, antara lain:a.       pluralisme sebuah pertalian sejati dalam ikatan-ikatan keadabanb.      pluralisme sebuah keharusan dalam kehidupan yang beradabc.       pluralisme salah satu mekanisme untuk menjamin keselamatan manusia.Melihat begitu pentingnya pluralisme sehingga Mohamed Fathi Osman mengatakan pluralisme adalah bentuk kelembagaan dimana penerimaan terhadap keragaman melingkupi masyarakat tertentu atau dunia secaa keseluruhan dan pluralisme juga berarti bahwa kelompok-kelompok minoritas dapat berperan srta secara penuh dan setara dengan kelompok mayoritas dalam masyarakat, sembari mempertahankan identitas dan perbedaan mereka yang khas.[30]            Sejalan dengan pernyataan diatas Nurcholish Madjid mengemukakan konsep pluralisme agam sebagai berikut:“Al-Qur’an mengajarkan paham kemajemukan keagamaan (Religious Plurality). Ajaran ini tidak perlu diartikan sebagai secara langsung pengakuan akan kebenaran semua agama dalam bentuknya yang nyata sehari-hari (dalam hal ini, bentuk-bentuk nyata keagamaan orang-orang ‘muslim’ pun banyak yang tidak benar, karena secara prisipil bertentangan dengan ajaran dasar kitab suci Al-Qur’an, seperti misalnya sikap pemitosan kapada sesama manusia atau makhluk yang lain, baik yang hidup atau yang mati). Akan tetapi ajaran kemajemukan agama itu melandaskan pengertian dasar bahwa semua agama diberi kebebasan hidup, dengan resiko yang akan ditanggung oleh para pengikut agama itu masing-masing, baik secara pribadi maupun secara kelompok. Sikap ini dapat ditafsirkan sebagai harapan kepada semua agama yang ada baik, yaitu: karena sebagaimana telah diuraikan bahwa semua agama itu pada mulanya menganut prinsip yang sama yaitu keharusan manusia untuk berserah diri kepada Yang Maha Esa, maka agama-agama itu, baik karena dinamika internalnya sendiri atau karena persinggungannya satu sama lain, akan berangsur-angsur menemuan kebenaran asalnya sendiri, sehingga semuanya akan bertumpu dalam suatu “titik pertemuan,” “common platform” atau dalam istilah Al-Qur’an, “kalimah sawa,” sebagaimana hal itu diisyaratkan dalam sebuah perintah Allah kepada Rasul-Nya Nabi Muhammad s.a.w.:Katakanlah olehmu (Muhammad): “Wahai Ahli Kitab! Marilah menuju titi pertemuan (kalimah sawa) antara kami dan kamu: yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan tidak pula memperserikatkan-Nya kepada apapun, dan bahwa sebagian kita mengangkat sebagian yang lainnya sebagai “tuhan-tuhan” selain Allah.[31]            Dalam hal ini perlu kiranya kita merumuskan perspektif dialog agama terhadap kerukunan umat beragama, antara lain:

  1. Mengadakan dialog yang empthetik objektivity, yakni suatu pandangan yang objektif terhadap studi masalah-masalah manusia dan fenomena budaya seperti agama. Secara khusus, ini memerlukan usaha menguraikan dan menilai secara tepat pemahaman dan pengalaman orang dalam mengembangkan sebuah pemahaman yang penuh atau menyeluruh mengenai objek penelitian. Dengan demikian, orang yang berempati adalah sebuah pandangan imajinatif melangkah masuk kedalam perspektif seseorang dan memahami bagaimana benda-benda terlihat dari sana , seakan-akan seseorang merupakan orang-dalam meskipun sebenarnya tidak demikian.
  2. Mengadakan sosio transformatif, yang dalam hal ini adalah pendekatan yang mendasarkan diri pada keyakinan bahwa pengembanagn dan pembangunan masyarakat pada dasarnya adalah upaya merubah sikap dan tingkah laku, pandangan dan budaya yang mengarah kepada perbaikan dalam mengenal masalah an memecahkan masalah dan evaluasi dalam kehidupan masyarakat beragama.

Dengan memahami pluralisme-kerukunan umat beragama, ada beberapa hal keunggulan, antara lain:Ø        Menyamakan pemahaman bahwa kemajemukan merupakan suatu kenyataan sosiologisØ        Memahami konflik antar umat beragama dalam perspektif yang lebih arif dan bijaksana.Ø        Terciptanya sikap yang inklusif-pluralis dalam membentuk sikap keterbukaan terhadap agama lain.Dari gambaran diatas, bahwa wacana kerukunan umat beragama sangat dibutuhkan dalam konteks di Negara Indonesia ini. Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki kemajemukan masyarakat. Dikhawatirkan rawan akan konflik yang bersifat destruktif yang mengakibatkan desintegarsi bangsa.Untuk itu, terhadap umat beragama seyogyanya dapat membangun kembali peradaban manusia diatas kesadaran bersama, seperti yang ditawarkan oleh Roger Graudy membangun kerangka dialog antar berbagai peradaban, khususnya dalam upaya pemecahan krisis manusia kontempores dan masyarakat modern. Atau membuat kerangka umum yang mnjadi skop pengkajiannya terhadap agama. Inilah tugas penting yang harus dilakukan oleh para agamawan, intelektual dan lain-lain.Dengan demikian terlihat bahwa dialog beragama untuk menciptakan kerukunana umat beagama harus mempubnyai lembaga dan dilindungi oleh hukum negara.       



[1]  Masykuri Abdillah, Demokrasi dan Otonomi: Mencegah Disintegrasi Bangsa, Jakarta , Kompas, 1999. Hal. 217. Karangan asli berjudul “Ulama dan Politik[2]  Dr. Badri Yatim, M.A., Sejarah Peradaban Islam (Dirasah Islamiyah II), RajaGrafindo Persada, Jakarta , 1997. Hal. 84[3]   Greg Barton, Ph.D., Gagasan Islam Liberal Di Indonesia, Paramadina, Jakarta , 1999. Hal. 136[4]   Greg Barton, Op.Cit. Hal. 141[5]   Ibid. Hal. 143[6]   Dr. Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju sikap terbuka dalam beragama, mizan, bandung , 1999. hal. 23[7]   Visi Politis Islam Yes, Partai Islam, No diontarkan Nurcholis Madjid pada bulan Januari 1997 di Menteng Raya 58, kira-kira sudah 19 tahun yang silam, dalam wacana politik dikenal sebagai “desakralisasi politik.” Sukidi. Teologi …, Hal. 48[8] Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF, Ed., Passing Over: melintasi batas agama, jakarta , PT. Gramedia Pustaka Utama dan bekerja sama dengan yayasan wakaf paramadina, 1999. hal. 208[9]   Dilaporkan Media Indoensia terbit 8 November 1992 . hal. 15  [10] Dr. Syahrin Harahap, M.A., Sejarah agama-agama: sejarah, ajaran, dan perkembangan, pustaka widya sarana, Medan , 19994. hal. 3 [11] Th. Sumartana, Merentas Jalan Teologi Agama-Agama Di Indonesia, PT. BPK Gunung Mulia, Jakarta , 2000. hal. 18. tantangan zaman yang dimaksud salah satunya pluralisme [12] Masykuri Abdillah, Demokrasi dan Otonomi: Mencegah Disintegrasi Bangsa, Jakarta , Kompas, 1999. Hal. 199. Karangan asli berjudul “Pluralisme dan Toleransi[13] Zuly Qodir, Pembaharuan Pemikiran Islam: Wacana dan Aksi Islam Indonesia , Pustaka Pelajar, Yogyakarta , 2006. hal xii.[14] Mohammed Fathi Osman, islam, pluralisme & Toleransi keagamaan: Pandangan Al-Qur’an, kemanusiaan, sejarah, dan peradaban, PSIK Universitas Paramadina, Jakarta , 2006. hal. 2 [15]  Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia , Edisi Kedua, Jakarta , Balai Pustaka, 1995. hal. 77[16]  Amin Abdullah, Studi Agama, Normativitas atau Historisitas, Pustaka Pelajar, Yogyakarta , 1996. hal. 5[17]  Syahrin Harahap, Titik Temu Agama-Agama: Teologi kerukunan menciptakan Kerja sama umat beragama yang dinamis dan kreatif, Miqat, No. 100 Mei-Juni, 1997. hal. 56-57.[18]  A. R. Golpeigani, Kebenaran itu banyak, Al-Huda, Jakarta , hal. 16.[19]  Very Verdiansyah, Islam emansipatoris: Menafsirkan agama untuk praktis pembebasan, P3M (Perhimpunan Pembangunan Pesantren dan Masyarakat), Jakarta , 2005. hal. 142. [20]  M. Yakub Matondang, M.A., Rasionalitas pemahaman agama dan kepribadian bangsa, Jabal Rahmad, Medan . hal. 15.[21]  Syahrin Harahap, Op.Cit. hal. [22]  M. Quraish Shihab, Abdurrahman Wahid, dkk., atas nama agama: wacana agama dan dialog “bebas” konflik. Pustaka Hidayah, Bandung , 1998. hal. 66[23]  Alef Theria Wasim, Abdurrahman Mas’ud, dkk.Ed, Harmoni Beragama: Problem, Praktik dan Pendidikan, Oasis Publisher,
Yogyakarta , 2005. hal. 1
[24]  Haedar Nashir, Agama dan Krisis Kemanusiaan Modern, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta , 1997. hal. 103
[25] pada tahun 1996-1997, terjadi pengrusakan gereja (Situbondo, Tasikmalaya, Rengasdengklok, Jawa,
Surabaya ).
[26] Haedar Nashir, Op.Cit. hal. 103[27]  Masykuri Abdillah, Op.Cit.,hal.198[28]  Dale Cannon, Enam Cara Beragama, diterbitkan oleh Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen
Agama RI dan bekerjasama dengan CIDA-McGill-Project,
Jakarta , 2002. hal.8.
[29] Nurcholish Madjid, Cendekiawan dan Religiusitas Masyarakat, Paramadina bekerjasama dengan Tabloid Tekad,
Jakarta , 1999. hal. 63
[30] Mohamed Fathi Osman, Op.Cit.hal. 2-3[31] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemoderenan, Yayasan Wkaf Paramadina,
Jakarta , 1992. hal. 184

5 Tanggapan ke “ALAMSYAHRUDDIN PASARIBU TENTANG PLURALISME AGAMA”

  1. Nur Habib El Mehboob Berkata:

    saya sangat setuju dengan pemikiran anda, dan saya rasa saat ini masyarakat indonesia sangat memerlukan pendalaman mengenai pemahaman pluralism agama, akan tetapi dengan tidak menyamakan semua agama sebab segala yang sama dan memang antara satu agama dengan yang lainnya tidak dapat disamakan semua melainkan tujuan dan sumbernya saja saja yang sama lagipula belum tentu dapat bersatu akan tetapi yang menjadi pe-er adalah bagaimana kita menyadari dan menyikapi perbedaan itu sendiri.

  2. Nur Habib El Mehboob Berkata:

    sebagai tambahan bahwa pluralism agama di indonesia dalah satu pahaman yang memerlukan pemahaman ulang dengan baik,sebab tidak jarang disalah tafsirkan termasuk MUI sendiri masih tidak mampu memahami ide pluralism dengan baik. dalam terma yang lebih bersahabat pluralism dapat dipahami sebagai satu pahaman yang mengatakan bahwa agama itu tidak satu akan tetapi bemacam-macam dan dengan kebermacaman itulah akan diharapakan satu interaksi yang baik dan kondusif bukan dengan membesar-besarkan perbedaan yang terjadi, ada satu perumpamaan yang sangat baik dalam menggambarkan hubungan antar umat beragama yang diungkapkan oleh seorang sufi besar India Hazrat Inayat Khan, beliau mengatakan agama-agama didunia ini seumpama sebuah grup musik yang mana antara satu alat musik dengan alat musik yang lain mempunyai peran dan suara yang berbeda akan tetapi setelah dipadukan semua akan menghasilkan satu irama yang bagus dan enak untuk didengarkan, tidakkah umat beragama juga bisa seperti itu??????

  3. azis Berkata:

    apa bukti korelasi antara pemahaman keberagamaan dengan pola hidup/pandangan hidup?

  4. Orientasi Pluralisme Dalam Beragama « North Sumatera Islamic Campus Network Berkata:

    [...] Orientasi Pluralisme Dalam Beragama Maret 1, 2008 Posted by jariksumut in Uncategorized. trackback Tanggapan Terhadap Tulisan Alamsyahruddin Pasaribu Tentang “Pluralisme: Membangun Sikap Beragama Dalam Kerukunan Umat Beragam (Klik disini untuk melihat tulisan) [...]

  5. Pluralisme: Membangun Sikap Beragama Dalam Kerukunan Umat Beragama « North Sumatera Islamic Campus Network Berkata:

    [...] Pluralisme: Membangun Sikap Beragama Dalam Kerukunan Umat Beragama Maret 1, 2008 Posted by jariksumut in Artikel. trackback Sebuah Masukan Terhadap Tulisan Saudara Alamsyahruddin Pasaribu (Klik disini untuk melihat tulisan) [...]

Tinggalkan Balasan